Ketika seseorang meninggalkan suatu jabatan nya, baik karena memasuki masa pensiun atau pun karena pindah jabatan (promosi katanya) selalu meninggalkan warisan hutang bagi tempat kerjanya. Sungguh suatu tragedi yang amat sangat memalukan karena hutang itu bukanlah hutang karena jabatannya tetapi karena hutang pribadinya yang dibebankan ke jabatan. Hal ini dapat dilihat pada koperasi-koperasi pegawai yang dari waktu ke waktu, selalu terjadi ada hutang yang tak tertagih karena sang bapak telah meninggalkan kantor. Sang atas nama kelancaran tugas dan pekerjaannya sebelum meninggalkan kantornya akan meminjam kepada koperasi atau toko bahkan kantin sejumlah barang dan uang untuk kepentingan kantor yang sesungguhnya adalah untuk kepentingan dirinya. Dan menarik uang dan barangnya pada koperasi, toko dan kantin sehingga menyisakan sedikit sebagai tanda masih menjadi anggota koperasi, toko dan kantin tersebut.
Jumlah hutang dan simpanan yang tak seimbang maka terjadilah peninggalan hutang selalu ada dari tiap tahun pada rapat anggota tahunan. Begitu pula dengan kantin-kantin dan toko-toko yang ada dalam suatu kantor, bahkan toko-toko di luar kantor menagih ke kantor atas hutang sang bapak yang meninggalkan kantor tersebut.
Kepada siapa koperasi, toko dan kantin menagih. (Ebit G. Ade dalam bait lagunya : Kita dapat bertanya pada rumput-rumput yang bergoyang)
Dan pewarisnya pun menghindar untuk membereskan hutang tersebut karena memang bukan bebannya. Yang lebih celakanya sang Pewaris pun ingin membuat hutang pula yang akan di ajarkan pada pewaris berikutnya.
Kamis, 26 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar